Sejarah LSBU Arkindo Konstruksi Mandiri
Sebelum adanya LSBU, sertifikasi badan usaha konstruksi dilakukan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi membawa perubahan signifikan dalam sistem sertifikasi dan registrasi badan usaha. Pemerintah kemudian menyerahkan proses sertifikasi kepada LSBU yang dikelola oleh asosiasi badan usaha. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2020, tugas sertifikasi yang sebelumnya dipegang LPJK dialihkan kepada LSBU. LSBU ini harus terakreditasi oleh LPJK dan Kementerian PUPR agar dapat menjalankan fungsinya secara resmi. Seiring perkembangan teknologi, sistem sertifikasi badan usaha kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SIBUJK). LSBU berperan dalam menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang menjadi syarat utama dalam proyek konstruksi di Indonesia. Jadi LSBU merupakan bentuk reformasi dalam sertifikasi badan usaha konstruksi, bertujuan untuk meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan mutu sektor konstruksi Nasional.
Kewajiban LSBU berdasarkan Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah : Melaksanakan proses sertifikasi sesuai dengan standar,pedoman dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah (Profesional), Menjalankan sertifikasi dengan prinsip intergritas, transparansi dan tanpa diskriminasi, melaporkan hasil sertifikasi dan aktifitas lainnya kepada LPJK dan Kementerian PUPR secara berkala, meningkatkan kompetensi tim sertifikasi dan auditor, menjaga kerahasian data dan informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi, memiliki sistim pengawasan internal untuk memastikan kualitas sertifikasi tetap terjaga. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi, bahwa LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi BUJK terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.
Dalam rangka mewujudkan hak yang diberikan kepada Asosiasi Badan Usaha Terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri PUPR No.1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi Terakreditasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, DPN Arkindo yang telah memperoleh akreditasi pada tahun 2024 telah membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) berbadan hukum Perseroan Terbatas dengan nama PT.LSBU Arkindo Konstruksi Mandiri, untuk menjadi bagian dari sIstem sertifikasi yang dikelola dan dikembangkan oleh LPJK dan Pemerintah selama ini sebagaimana amanat UU No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah oleh UU No. 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan telah diubah Kembali oleh UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Legalitas Dan Kedudukan
PT.LSBU Arkindo Konstruksi Mandiri dengan alamat Jalan Basuki Rahmat Nomor : 5 Cipinang Besar Jatinegara Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, didirikan berdasarkan Akte pendirian Notaris Saren Sudarmono ,SH,M.Kn Nomor : 4 tertanggal 2 Desember 2024. dan telah mendapat persetujuan Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: NOMOR AHU-0102822,AH,01,01,TAHUN 2024 tanggal 23 Desember. dan telah memperoleh Nomor Induk Bersama (NIB) : 2412240062235.
Visi Misi dan Tujuan
Visi
Menjadi LSBU yang independent dan professional dalam pelayanan jasa sertifikasi badan usaha.
Misi
- Melaksanakan proses sertifikasi badan usaha jasa konstruksi secara mandiri;
- Melindungi kepentingan pelanggan menjadi produk sertifikat yang sesuai dengan standar mutu dan aturan yang berlaku.
Tujuan
- Terwujud Proses Sertifikasi secara mandiri dan imparsial:
- Meningkatkan daya sain BUJK yang bersertifikasi dari LSBU PT. AKM;
- Terwujudnya keamanan pelanggan terhadap penggunaan SBU yang dapat ditelusuri jika ada produk SBU yang memiliki ketidaksesuaian dalam proses penerbitannya.
Strategi dan Kebijakan
- Memperkuat Tim Tinjauan sehingga Proses Sertifikasi menjadi lebih efisien;
- Menggunakan Sistem Informasi (SIS-ARKINDO) agar dapat mengurangi kesalahan manusia (human error) sehingga Proses Sertifikasi lebih terjamin;
- Menerapkan prinsip dan kaidah Sertifikasi secara benar dan berkelanjutan;
- Mengutamakan konservasi sumber daya;
- Mengubah paradigma pelayanan jasa Sertifikasi berkualitas dengan proses efisien.
SASARAN MUTU
Proses penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) terhadap BUJK yang disertifikasi paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pemenuhan persyaratan oleh BUJK pemohon SBU dengan rincian informasi terkait yakni :
- Tinjauan Permohonan paling lama 2 hari.
- Perbaikan Tinjauan Permohonan paling lama 5 hari.
- Evaluasi/Penilaian paling lama 3 hari.
- Tinjauan hasil Evaluasi/Penilaian dan Keputusan Sertifikasi paling lama 2 hari.
KOMITMEN MUTU
- Menerapkan kebijakan dan mencapai sasaran mutu;
- Menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu yang memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang penilaian kesesuaian persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi produk, proses dan jasa;
- Seluruh komponen yang terkait berpartisipasi aktif dalam penerapan dan pemeliharaan panduan mutu pelayanan jasa Sertifikasi secara efektif dan efisien.